PROVIDENCE, SABTU - Ketika sejumlah negara bagian di AS mengizinkan pernikahan sejenis beberapa tahun lalu, Cassandra Ormiston dan Margareth Chambers menikah di Negara Bagian Masschusetts pada 2004.
Namun ketika janji sehidup semati tidak lagi di hati, mereka memutuskan bercerai. Sayangnya mereka lupa, sekarang mereka tinggal di Negara Bagian Rhode Island yang tidak mengizinkan pernikahan sejenis.
Pasangan ini harus menunggu setahun sebelum keluar keputusan pengadilan yang mengganjal perpisahan itu. Meski tidak mengatur pernikahan sejenis, pengadilan Rhode Island harus mengambil suara untuk mengambil keputusan. Akhirnya panel hakim, dengan komposisi suara 3-2, menolak mengabulkan perceraian itu, Jumat (7/12).
Massachusetts selama ini menjadi satu-satunya negara bagian yang mengakui penikahan sejenis. Namun, Massachusets hanya menikahkan warga negara bagian yang akan mengakui perkawinan semacam itu. Tahun lalu, hakim Massachussets memutuskan Rhode Island sebagai salah satunya.
Secara spesifik tidak ada larangan bagi pernikahan sejenis di Rhode Island, namun negara bagian ini tidak mengambil keputusan apa pun soal nasib perkawinan Ormiston dan Chambers. Alasannya, konteks pernikahan yang dianut adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Pasangan lesbian itu tentu saja jengkel. Mereka merasa diperlakukan tidak adil. "Hal saya sebagai warga negara, hak asasi saya diabaikan. Ini bukan perkara kecil," ujar Ormiston.
Pengacara Ormiston, Nancy Palmisciano, mengatakan pasangan itu menikah di negara bagian lain dan sejumlah negara bagian juga dengan gampang menceraikan pasangan. "Pasangan ini seharusnya diperlakukan sama," ujarnya.(ap/sas)
Bisa ya...... sampai pengadilan pun mau ngurusinnya. Di Indonesia....... JANGAN HARAP