Hubungan seksual pada usia di bawah 17 tahun diketahui dapat merangsang tumbuhnya sel kanker pada organ kandungan perempuan, karena pada rentang usia 12-17 tahun, perubahan sel dalam mulut rahim sedang aktif sekali.
Perlu diketahui, ketika sel sedang membelah secara aktif (metaplasi), idealnya tidak terjadi kontaks atau rangsangan apa pun dari luar, termasuk injus (masuknya) benda asing dalam tubuh perempuan.
Dengan adanya benda asing, termasuk alat kelamin laki-laki dan sel sperma, akan mengakibatkan perkembangan sel ke arah yang abnormal. Apalagi kalau sampai terjadi luka yang mengakibatkan infeksi dalam rahim.
Sel abnormal dalam mulut rahim itu dapat mengakibatkan kanker mulut rahim (serviks). Kanker serviks yang menyerang alat kandungan perempuan, berawal dari mulut rahim dan berisiko menyebar ke vagina hingga keluar di permukaan.
Selain itu, kanker serviks juga berisiko menyebar ke organ lainnya di dalam tubuh, misalnya uterus, ovarium, tuba fallopi, ginjal, paru-paru, lever, tulang hingga otak.
Jika telah mencapai stadium lanjut dan menyebar ke organ tubuh lain, maka kanker serviks dapat mengakibatkan kematian. Penderita stadium lanjut umumnya harus mengangkat organ alat kandungan dan kemungkinan mempunyai anak menjadi tidak mungkin.
Di seluruh dunia, terdapat sekitar 100 jenis strain virus penyebab kanker serviks, yaitu virus HPV (Human Papilloma Virus). Strain yang terganas adalah tipe 16 dan 18. Gejala yang sering muncul pada penderita biasanya timbulnya keputihan yang berbau dan berulang-ulang serta terjadi pendarahan di bagian kemaluan ketika sedang tidak haid.
Oleh karena itu, dianjurkan agar kaum perempuan menikah setelah berusia lebih dari 17 tahun dan menerapkan perilaku seksual yang sehat. Selain itu, perlu juga dilakukan deteksi dini untuk mencegah terjadinya kanker serviks stadium lanjut, salah satunya dengan melakukan tes pap (pap smear).